Terancam Hukuman Mati AKP Dadang Mogok Makan Kondisinya Diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas
Terancam hukuman mati, dipecat tak dapat uang pensiun, AKP Dadang Iskandar mogok makan, kondisinya diungkap Kapolda Sumbar dan Ketua Kompolnas.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tersangka kasus polisi tembak polisi di halaman Mapolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar disebut sempat mogok makan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono dan Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo ikut turun tangan melihat langsung kondisi AKP Dadang Iskandar yang menembak AKP Ryanto Ulil Anshar.
Update terkini AKP Dadang Iskandar akhirnya sudah mau makan setelah dipaksa, kondisinya juga sehat.
Diketahui atas perbuatannya menembak rekan kerja sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dia bakal dijerat pasal berlapis, dipastikan dipecat sehingga tak bakal dapat uang pensiun.
Kata Kompolnas dan Kapolda Sumbar soal AKP Dadang Iskandar Mogok Makan
Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, memaparkan update terbaru kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan dirinya telah sempat melihat kondisi tersangka AKP Dadang Iskandarn secara langsung.
"Tadi saya sempat melihat kondisi tersangka. Kemarin katanya tidak mau makan. Sekarang sudah mau untuk makan," kata Arief saat memaparkan update terbaru kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kompolnas RI datang bersama dengan rombongan langsung disambut oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, bersama dengan Pejabat Utama Polda Sumbar di Lobby/Hall Mapolda Sumbar.
Arief juga mengatakan, bahwa sebelumnya ada informasi bahwa tersangka mengalami gangguan mental dan dipastikan kondisi tersangka dalam kondisi baik dan sehat.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka AKP Dadang Iskandar sempat tidak mau makan.
"Untuk tersangka kondisinya, ya kalau kemarin saja, makan saja tidak mau. Baru tadi pagi saya paksakan, dan baru mau makan," ujar Irjen Pol Suharyono.
Baca juga: Rumah Dinas Diberondong 7 Tembakan oleh AKP Dadang, Dimana Posisi Kapolres Solok AKBP Arief Mukti?
Ia mengatakan, bahwa telah bertemu dengan tersangka secara langsung menanyakan apakah sudah makan atau belum.
Tersangka menjawab pertanyaan Kapolda Sumbar, bahwa dirinya sudah makan.
"Berarti dia (tersangka) baru mulai mau makan hari ini. Kemarin saya tanya belum mau makan," ujarnya.
Arief berencana akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) hari ini.
Pihaknya perlu melihat situasi dan kondisi tempat tersangka AKP Dadang Iskandar menembak korban AKP Ryanto Ulil Anshar yang diketahui terjadi di halaman parkir Mapolres Solok Selatan.
"Kami juga berkepentingan untuk melihat langsung bagaimana kondisi di TKP, malam hari kami ingin melihat seperti apa situasinya," kata Arief.
Pihak Kompolnas juga akan mengecek rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti yang juga ditembaki tersangka.
"Katanya sempat menembaki rumah dinas kapolres, kami ingin melihat itu," ujarnya.
AKP Dadang Iskandar Dipecat, Terancam Tak Dapat Hak Pensiun
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengunjungi rumah duka almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, di Kompleks Antang Jaya, Blok E 6, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pada kesempatan tersebut, anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia juga memastikan, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan menjalani kode etik dan pidana.
"Jelas (pemecatan) karena di internal Polri sudah ada mekanisme seseorang terbukti melakukan pidana dan ini sudah jelas ada kegiatan pidana."
"Ada meninggal serta ada proses penembakan, maka harus dibuktikan," tuturnya, dilansir Tribun-Timur.com, Sabtu (23/11/2024).
Ia menyatakan, AKP Dadang akan memperoleh sanksi Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Kalau terbukti dan saya rasa Kapolda sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan diproses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan."
"Bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian," ucap Ida.
Baca juga: Kelakuan AKP Dadang Iskandar: Santai saat Diperiksa Tapi Arogan Mau Makan Orang saat Serahkan Diri
Bahkan, sambung Ida, AKP Dadang tak akan mendapatkan hak pensiunnya.
"Dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku akan menjalani proses pidana sebab menghilangkan nyawa seseorang.
Pihaknya, tutur Ida, juga sedang menyelidiki unsur perencanaan dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil.
"Dan akan dibuktikan apakah ada perencanaan atau tidak. Itu nanti penyidik yang akan membuktikan bukti-bukti yang ada," ungkapnya
AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati
Dilansir TribunPadang.com, akibat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar, kini AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Andry menyebut, motif pelaku menghabisi korban karena rasa tak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan rekannya.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan."
"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuhnya.
Baca juga: Lengkap ini Rincian Harta, Gaji hingga Utang AKP Dadang Iskandar yang Tembak AKP Ryanto Ulil
Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang.
Sejauh ini, sosok yang baru ditangkap adalah sopir truk di tambang galian C tersebut.
Tak Alami Gangguan Mental
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, buka suara terkait informasi yang beredar bahwa tersangka mengalami gangguan mental.
Ia membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa tersangka sampai saat ini tidak mengalami gangguan mental.
Menurutnya, tersangka AKP Dadang Iskandar sendiri masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.
"Kemarin, begitu langsung menyerahkan diri dan diamankan, terhadap tersangka langsung dilakukan tes urine dan hasilnya negatif," ujar Dwi, Sabtu.
Guna memastikan hal tersebut, Polda Sumbar kembali melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya.
"Tadi pagi sudah kita lakukan lagi pemeriksaan tes terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu uji sampel rambut dan darah," sambungnya.
Ia menyebut, Polda Sumbar masih akan menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan apakah tersangka menggunakan narkoba atau tidak. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunPadang.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.