Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Bicara Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sebut Dadang Iskandar Polisi Hitam

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebut tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar polisi hitam.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Susno Duadji Bicara Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sebut Dadang Iskandar Polisi Hitam
KOMPAS.com/Rahel
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar berbaju kuning usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebut tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar polisi hitam. 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, menurut Sandi, memutuskan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

”Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Sandi seperti dikutip Kompas.id.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Pol) Agus Wijayanto sebagai ketua. Agus didampingi beberapa anggota, yakni Komisaris Besar (Kombes) Hengki Widjaja, Kombes Armaini, Kombes Johanes P Siboro, dan Kombes Hardiono. 

Persidangan tersebut menghadirkan 13 saksi. Sebanyak 5 saksi hadir secara langsung, sementara 8 orang lainnya hadir secara virtual.

Di dalam sidang KKEP tersebut, Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

”Untuk motif, masih sedang dalam pendalaman. Jadi, sekarang sidang kode etik,” kata Sandi. 

Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas anggota Polri yang melanggar dan terbukti bersalah.

Berita Rekomendasi

Terhadap Dadang Iskandar, kata Dedi, setelah sidang KKEP, Polri juga akan langsung memproses sanksi administrasinya Selasa malam ini. 

”Malam ini juga semua kita tuntaskan, sidang dan juga administrasinya,” kata Dedi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Nilai Kasus Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sebut AKP Dadang Iskandar Polisi Hitam,https://jakarta.tribunnews.com/2024/11/26/eks-kabareskrim-nilai-kasus-polisi-tembak-polisi-memalukan-sebut-akp-dadang-iskandar-polisi-hitam?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas