Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdul Halim: dari Desa Miliarder ke Kasus Hukum Penggelapan Aset

Mantan Kades Sekapuk, Kabupaten Gresik, Abdul Halim, kini terjerat kasus penggelapan aset desa.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Abdul Halim: dari Desa Miliarder ke Kasus Hukum Penggelapan Aset
tangkapan layar video amatir
Mantan kepala desa Sekapuk, Abdul Halim dibawa ke mobil polisi, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Abdul Halim, kini terjerat masalah hukum setelah dilaporkan oleh warga setempat.

Halim, yang sebelumnya dipuja karena berhasil mengubah desanya menjadi desa miliarder, kini terancam menjadi tersangka penggelapan aset desa.

Halim diamankan oleh pihak kepolisian setelah warga Desa Sekapuk mengajukan laporan terkait dugaan penggelapan aset.

"Kemarin sudah kami lakukan gelar perkara, untuk saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (29/11/2024).

Warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Sekapuk Berdaulat menuntut pengembalian aset desa yang dikuasai oleh Halim.

Seorang warga bernama Ali Sulaiman mengatakan, laporan ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah mediasi yang tidak membuahkan hasil.

Dugaan penggelapan ini berawal dari beberapa sertifikat aset desa yang tidak dikembalikan.

Berita Rekomendasi

Warga mengeklaim semua aset desa masih berada di tangan Halim setelah masa jabatannya berakhir pada Januari 2024.

“Jadi saat itu, warga menemukan kejanggalan dalam forum yang difasilitasi Dinas PMD. Pasalnya tiba tiba mantan Direktur Bumdes Isowiguno, yang saat ini berubah menjadi Nawa Satya Loka milik Pemdes mengundurkan diri,”ceritanya.

Dalam forum itu, dijelaskan mantan kepala Desa Sekapuk meminta meminta gaji ke Bumdes, senilai Rp 19 juta 500 ribu atas nama komisaris.

Hal itu lantaran Halim merasa punya ide untuk membangun dan mengembangkan wisata, hingga akhirnya meminta jasa atau saham dari masyarakat.

Baca juga: Kepala Desa di Majene Sulbar Tikam Warganya hingga Tewas, Ini Dugaan Motifnya

“Agar bisa bersama-sama membangun dan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Unit Bumdes sektor pariwisata. Saat itu, satu warga dapat urun saham Rp 2,5 juta, akan dapat satu lembar saham dengan bukti surat. mengetahui Direktur Bumdes dan Kepala Desa,”paparnya.

"Halim meminta gaji dari Bumdes senilai Rp 19 juta 500 ribu atas nama komisaris, padahal tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan," ujarnya.

Selama dua tahun, warga yang berinvestasi di Bumdes hanya menerima dividen yang terus menurun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas