Aipda Robig Terancam Pidana, Letuskan Tembakan saat Bubarkan Tawuran, Siswa SMK di Semarang Tewas
Polda Jateng mengakui Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak pelajar MKN 4 Semarang berinisial GRO.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin (38), diamankan usai menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah berinisial GRO (17).
Tembakan tersebut mengenai pinggul GRO saat berada di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024).
Korban sempat dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi, namun nyawanya tak tertolong.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aipda Robig yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang meletuskan dua tembakan.
Satu tembakan mengenai GRO dan tembakan lain menyasar AD (17) dan SA (16) yang nyawanya masih tertolong.
Menurutnya, Aipda Robig tidak melakukan tembakan peringatan sehingga mengenai pinggul korban.
"Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," tandasnya, Kamis (28/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihak keluarga GRO telah melaporkan aksi penembakan ini ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).
Proses pemeriksaan terhadap Aipda Robig masih berjalan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng."
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," lanjutnya.
Baca juga: Siang Ini, Polisi Bongkar Makam Siswa SMK di Semarang yang Tewas Ditembak Polisi
Proses sidang etik akan digelar secepat mungkin lantaran kasus ini mendapat atensi dari sejumlah pihak.
"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
LBH Semarang Duga ada Rekayasa
Sejumlah kejanggalan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah ditemukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.