Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung di Warung, Alat Pembunuh hingga Aksi Kabur dengan Pikap

Berikut tujuh fakta tentang pembunuhan sadis yang dilakukan Aipda Nikson terhadap ibu kandungnya di warung.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
zoom-in 7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung di Warung, Alat Pembunuh hingga Aksi Kabur dengan Pikap
Tribun Bogor
(Kiri) warung tempat Aipda Nikson membunuh ibunya dan (kanan) Aipda Nikson. 

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," kata AKBP Rio.

Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.

Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

7. Warung TKP disebut jual miras

Warung kelontong tempat Nikson membunuh ibunya turut menjual minuman keras atau minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan oleh Hamid selaku ketua RT setempat.

"Saya sih enggak ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," kata Hamid, Senin, (2/12/2024).

Berita Rekomendasi

(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Hasanuddin Aco/Tribun Bogor/Vivi Febrianti)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Profil Aipda Nikson Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sudah Menikah dan Diduga Gangguan Jiwa

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas