Kronologi Kekerasan Seksual di Mataram Versi Agus dan Korban, Penyandang Disabilitas jadi Tersangka
Kasus rudapaksa yang terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan lantaran tersangka merupakan penyandang disabilitas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Mereka tak sengaja bertemu di Teras Udayana, Mataram pada 7 Oktober 2024 lalu.
Awalnya, Agus mengajak korban mengobrol dan tak sengaja melihat aksi mesum di taman.
Korban kemudian menangis dan membongkar aibnya pernah berbuat asusila dengan lawan jenis.
"Pelaku menyampaikan kepada korban, kamu (korban) berdosa, kamu harus disucikan, kamu harus mandi kalau tidak aibmu akan saya bongkar dan sampaikan kepada orang tuamu," tuturnya, Senin (2/12/2024).
Baca juga: Korban Agus Buntung Buka Suara: Curhat Lalu Diintimidasi, Berujung Rudapaksa
Dalam keadaan terancam, korban mengiyakan ajakan Agus pergi ke sebuah homestay di Mataram.
"Sampai kamar korban tetap menolak, lagi lagi pelaku mengancam akan membuka aib korban," lanjutnya.
Meski tak memiliki kedua tangan, Agus merudapaksa korban yang merasa tertekan.
Berdasarkan catatan koalisi antikekerasan seksual NTB, korban rudapaksa lebih dari satu orang.
Agus mengancam korban lain dan menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp5 juta.
Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.
Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.
Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.