Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswi UTM Madura Tewas Dibunuh Pacar Karena Hamil: Korban Anak Tunggal, Orangtua Kerja Serabutan

Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bernama Een Jumianti dibunuh pacarnya. Pelaku marah karena korban meminta tanggung jawab.

Editor: Erik S
zoom-in Mahasiswi UTM Madura Tewas Dibunuh Pacar Karena Hamil: Korban Anak Tunggal, Orangtua Kerja Serabutan
TribunMadura/ Ahmad Faisol
Mendiang EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) malam. 

“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

Keluarga Een belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

Een sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.

Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

Zainal sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een, sisanya untuk keperluan sendiri.

Berita Rekomendasi

“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

Saat jenazah Een dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita orangtua melihat anaknya lulus kuliah.

Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.

Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Keluarga Masih Yakin Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan Berencana

Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas