Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik

Saat ini, polisi telah menangkap Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Ditangkap setelah Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Bakal Disidang Etik
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Rumah yang menjadi lokasi penganiayaan oknum anggota polisi terhadap ibunya hingga tewas di wilayah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024) (kiri). Oknum polisi yang membunuh ibu kandungnya ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi di salah satu Polres di wilayah Polda Metro Jaya, Aipda Nikson Pangaribuan, tega menganiaya ibunya sendiri hingga tewas.

Korban bernama Herlina Sianipar (61), warga Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Herlina Sianipar tewas setelah dipukul menggunakan tabung gas oleh Aipda Nikson Pangaribuan, Minggu (1/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Ketika itu, pelaku menganiaya korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.

Bahkan, tabung gas kosong itu dihantamkan berulang kali ke kepala korban.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, membenarkan peristiwa yang melibatkan oknum polisi itu.

"Dia (pelaku) pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, ada sedikit cekcok sehingga orang tuanya dianiaya pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dilansir TribunnewsBogor.com.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana nasib Aipda Nikson buntut penganiayaan itu?

Sudah Ditangkap

Saat ini polisi telah menangkap Aipda Nikson Pangaribuan.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin, seperti diberitakan TribunnewsBogor.com.

Baca juga: Aipda Nikson Polisi yang Membunuh Ibu Kandung Diduga Gangguan Jiwa, Kronologi Pelariannya di Bogor

Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.

Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.

Rio pun memastikan proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan.

"Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak main-main terhadap kejadian ini, apalagi menyangkut ibu sendiri," tegasnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban.

Setelah menerima laporan dari warga sekira pukul 22.30 WIB, polisi terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," ungkap Wahyu kepada wartawan, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Saat itu, korban tiba-tiba didorong oleh anaknya yang merupakan seorang polisi.

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," kata Wahyu.

Ketika melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut. 

"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi dengan Gas Melon, Warungnya Terpantau Pengurus RT Jual Miras

Warung merangkap rumah Helena Sianipar, korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri, Nikson, yang seorang polisi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024).
Warung merangkap rumah Helena Sianipar, korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri, Nikson, yang seorang polisi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Hotbin kemudian memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini.

Setelah itu, ambulans dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.

"Saat sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu.

Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.

Lalu, pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB, pelaku memakirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes mengamankan pelaku.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Warung Lokasi Aipda Nikson Hantam Kepala Ibunya Pakai Tabung Gas Melon Sepi Tak Ada Police Line

Sebagai informasi, pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.

Aksi polisi yang bertugas di Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, itu dilakukan ketika ibu kandungnya berjualan di warung.

Adapun korban memiliki usaha warung kelontong di Cileungsi Bogor.

Emosi yang memuncak membuat Nikson Pangaribuan gelap mata hingga tak sadar jika setiap perbuatannya disaksikan langsung oleh warga yang pada saat itu ingin belanja di warung korban.

Pada saat itu, warga sekitar yang tengah belanja di warung korban, melihat pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Setelah itu, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS -- Sadis! Oknum Polisi di Bogor Aniaya Ibu Kandung Pakai Tabung Gas hingga Tewas

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Yudistirawanne) (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Berita lain terkait Polisi Aniaya Ibu Kandung

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas