Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reza Indragiri Sebut Agus Buntung Super Berbahaya, Kini Sudah Ada 19 Orang Jadi Terduga Korban

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nuryanti
zoom-in Reza Indragiri Sebut Agus Buntung Super Berbahaya, Kini Sudah Ada 19 Orang Jadi Terduga Korban
Kolase Tribunnews.com
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri (kanan) menilai, penyandang disabilitas mungkin saja melakukan rudapaksa, yakni dengan siasat psikologis. Agus Buntung (kiri), pria tanpa dua tangan jadi tersangka kasus rudapaksa. 

Selesai mengisi perut, Agus Buntung tiba-tiba bertemu korban saat mau balik ke kampus.

"Saya minta tolong kepada korban untuk mengantarkan. Wanita ini bersedia," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (4/12/2024).

Agus Buntung menyebut, korban sempat membawanya berkeliling sebanyak 3 kali di kawasan Islamic Center.

Tiba-tiba, dirinya dibawa ke homestay yang sewanya dibayar oleh korban sendiri.

"Dia yang buka pintu. Dia buka semua (pakaian) saya. Dia yang gituin saya. Dia yang masang lagi (pakaian)," bebernya.

Usai berada di homestay, Agus Buntung mengaku diajak berkeliling lagi oleh korban.

Singkat cerita, keduanya bertemu seorang pria yang tidak dikenal oleh Agus Buntung.

Berita Rekomendasi

Pria tersebut, memfoto Agus Buntung saat bersama korban.

"Saya dijebak, terus diviralkan. Saya dilaporkan Polda atas pemerkosaan atau kekerasan seksual," imbuhnya.

Agus Buntung dalam kesempatan lain terus membantah dirinya melakukan kekerasan seksual.

Menurutnya hal tersebut, tidak mungkin terjadi mengingat keterbatasan kondisi fisiknya.

"Saya dituduh melakukan kekerasan seksual, coba dipikirkan bagaimana saya melakukan kekerasan seksual sedangkan bapak ibu lihat sendiri (nggak punya tangan), didorong aja saya, atau jangan diantar saya, atau ditinggal aja saya," sambungnya, dikutip dari TribunLombok.com.

Informasi tambahan, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Lombok dengan judul "Tak Punya Lengan, Bagaimana Agus Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi? Ini Cerita Korban"

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun Lombok/Andi Hujaidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas