Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu

Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu
IST
(ILUSTRASI) Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya. 

"Kami lakukan demi menjaga kondusifitas keamanan lingkungan. Kami menyayangkan perbuatan Kades, sebagai seorang Kades seharusnya bisa mengayomi warganya, bukan malah seperti itu malam-malam main ke rumah seorang janda."

"Sesuai adat istiadat yang berlaku disini itu sangatlah tidak pantas," ujar warga yang tak mau disebut namanya. 

Istri Sah Kades Tidak Tahu Ada Nikah Siri

SR menyebut dirinya sudah menikah secara siri dengan janda tersebut selama sebulan.

Dia juga menegaskan, ayah janda tersebut yang menikahkannya.

"Ga bener itu. Itu istri saya. Sudah saya nikah siri. Yang menikahkan juga bapaknya (si janda)," jelas SR.

Kendati demikian, SR mengakui istri sahnya tidak mengetahui dirinya telah menikah siri.

Dia pun mengaku, setelah digerebek warga, pernikahan siri itu kembali dilakukan.

Kata KUA 

Berita Rekomendasi

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Saiful Anwar pun buka suara terkait kejadian tersebut.

Masih dikutip dari Tribun Solo, pernikahan secara siri tidak tercatat di KUA.

Namun, Anwar mengatakan pernikahan tersebut sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Dia menjelaskan, dalam rukun nikah, syarat yang harus dipenuhi adalah ada dua mempelai, melakukan ijab qabul, adanya wali wanita, dan dua saksi.

"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Anwar.

Sementara, syarat bagi mempelai laki-laki yaitu, beragama Islam, menikah atas keinginannya sendiri, bukan muhrim, dan tidak sedang ihram haji.

Baca juga: Kades di Boyolali Dinikahkan di Hadapan Warga Usai Kepergok Berduaan di Rumah Janda Cantik

Sementara, syarat nikah bagi mempelai perempuan yakni  beragama Islam, tidak dalam paksaan, bukan muhrim, tidak bersuami, tidak sedang dalam masa iddah, tidak sedang ihram haji atau umrah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas