3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu
Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
IST
(ILUSTRASI) Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya.
Tak cuma mempelai, adapula syarat yang harus dipenuhi ketika menjadi saksi nikah yaitu beragama Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir saat akad nikah.
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Malam-malam Pak Kades di Boyolali Digerebek Warga di Rumah Janda, Mengaku Sudah Nikah Siri"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Tri Widodo)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.