Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu

Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Fakta Kades Nikah Siri dengan Janda di Boyolali: Saksi Masih Bocah, Istri Sah Tak Tahu
IST
(ILUSTRASI) Berikut fakta terkait kades di Boyolali yang melakukan nikah siri dengan janda di mana saksi masih bocah dan istri sah tidak mengetahuinya. 

Tak cuma mempelai, adapula syarat yang harus dipenuhi ketika menjadi saksi nikah yaitu beragama Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir saat akad nikah.

"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Malam-malam Pak Kades di Boyolali Digerebek Warga di Rumah Janda, Mengaku Sudah Nikah Siri"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Tri Widodo)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas