4 Fakta yang Terungkap dari Sosok Pembunuh Sekeluarga & Alasan Pelaku Tak Habisi Anak Bungsu Korban
Peristiwa ini sempat diduga motif perampokan karena sejumlah barang berharga termasuk sebuah mobil hilang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu telah mengguncang masyarakat setempat dan menarik perhatian luas.
Kejadian mengerikan ini berlangsung di Desa Pandantoyo, Ngancar, Kediri, di mana sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak sulung menjadi sasaran kekejaman yang tak terbayangkan.
Agus Komarudin (38 tahun), Kristina (34 tahun), dan putra sulung mereka berinisial CAW (9 tahun) ditemukan tewas dengan luka mengerikan.
Di sisi lain, anak kedua berinisial SPY (8 tahun) berhasil selamat, namun dalam keadaan kritis.
Menurut Supriono, salah satu kerabat korban, mereka mulai khawatir ketika tidak melihat atau mendengar kabar dari Agus dan keluarganya setelah mereka izin cuti dari pekerjaan.
"Kami mengetuk pintu dan memanggil, tetapi tidak ada respons," ujarnya.
Ketika Supriono mencoba membuka jendela kamar, ia dikejutkan oleh bercak darah di atas kasur, dan perasaannya semakin tak menentu saat melihat ada tangan tergeletak di lantai lewat lubang tembok kayu di dapur.
Tangan itu diduga milik Kristiani (37), istri Agus.
Setelah polisi tiba, dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dua korban, Agus Komarudin dan Kristiani, ditemukan tergeletak di dapur dalam kondisi berlumuran darah.
Anak pertama pasangan tersebut, CAW juga ditemukan tergeletak di ruang tengah dengan kondisi serupa.
Peristiwa ini sempat diduga motif perampokan karena sejumlah barang berharga termasuk sebuah mobil hilang.
"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, peristiwa ini masuk dalam kategori pencurian disertai kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang mengakibatkan kematian," ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto.
Belakangan diketahui, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tersebut.
Pelaku bernama Yusa Cahyo Utomo (35) gelap mata ditolak mengutang kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.