Agus Buntung Diperiksa Polda NTB Sebagai Tersangka Pelecehan, Sempat Ditanya Mensos Soal Kondisi
Penyidik Polda NTB memeriksa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan, Senin (9/12/2024).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Penyidik Polda NTB memeriksa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan, Senin (9/12/2024).
Mengenakan jaket hoodie hitam, Agus Buntung mendatangi Polda NTB ditemani ibunya dan tim kuasa hukumnya.
Ia menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB di Mataram.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, saat ini Agus masih menjalani pemeriksaan..
Selain itu, kata Syraif, pihaknya sudah menerima surat kuasa dari kuasa hukum Agus yang baru.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.
Syarif mengatakan terkait pemenuhan hak tersangka yang kondisinya disabilitas, Polda NTB menerapkannya dengan menjadikan Agus tahanan rumah.
Baca juga: Agus Buntung Ngaku Tak Seperti Cowok Lainnya, tapi Lakukan Pelecehan: Saya Aja Dimandiin Mama
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.
Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Besok
Polisi menjadwalkan menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat Agus Buntung, Selasa (10/12/2024) besok.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.
"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Kombes Syarif Hidayat.
Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.
Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang malapor.
Baca juga: Mensos Gus Ipul Temui Agus Buntung Sebelum Diperiksa Polda NTB Hari Ini
Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.