Agus Buntung Diperiksa sebagai Tersangka Pelecehan Seksual Hari Ini, Kasus sampai Jadi Atensi Mensos
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung sampai menjadi atensi Mensos. Kini, Agus Buntung diperiksa oleh polisi sebagai tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dilakukan pada Senin (9/12/2024) hari ini.
Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, Agus tampak datang mengenakan jaket berwarna hitam dengan ditemani ibundanya ke Polda NTB.
Kemudian, dia langsung menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.
Adapun Agus Buntung sudah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi dan hingga sore hari belum selesai.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menuturkan pemeriksaan terhadap Agus sudah dilakukan.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," kata Syarif.
Syarif juga menjelaskan terkait Agus Buntung yang menjadi tahanan rumah meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan hal tersebut dilakukan lantaran tersangka merupakan penyandang disabilitas.
"Kenapa kita lakukan itu karena kita di Polda rumah tahanan kita terbatas, kita melakukan tahanan rumah untuk memastikan hak-hak pelaku itu sendiri," kata Syarif.
Baca juga: Agus Buntung Rayu Korban dengan Kata-Kata Manipulatif, Rekaman Video Percakapan Viral
Kasus Jadi Atensi Mensos
Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung ini sampai menjadi atensi dari Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Bahkan, saat pemeriksaan terhadap Agus dilakukan, Gus Ipul turut menyambangi Polda NTB hari ini.
Dalam keterangannya, Gus Ipul menyebut kunjungan ke Polda NTB untuk memastikan proses hukum terhadap Agus Buntung sesuai dengan standar.
Gus Ipul juga mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surt Keputusan terkait penanganan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.