Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Ungkap Kekecewaan Imbas Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup
Keluarga GR, korban meninggal dalam kasus penembakan Aipda Robig mengungkapkan kekecewaannya karena sidang etik Aipda Robig di digelar tertutup.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) dipecat Polda Jawa Tengah buntut dari kasus penembakan tiga pelajar Semarang.
Vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11/2024).
Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.
"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan
Ihwal pertanyaan alasan Aipda Robig menembak para korban telah disodorkan pula ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto tetapi enggan menanggapinya.
"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan ketiga pelajar Semarang.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Baca juga: Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Tak Ada Tawuran dan Serempetan, Usai Makan di Burjo
"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anas mengatakan, keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig berupa kasus etiknya telah PTDH dan pidananya sudah menjadi tersangka maka perlu dikawal proses selanjutnya.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.
Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.
Baca juga: Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK?
Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.
Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan Aipda Robig sedang sedang melerai tawuran.
"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Iwan Arifianto)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.