Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Perumahan Cipta Graha Permai Cibinong Bogor Larang Ibadah Natal, Ini Penjelasan Kapolsek

Warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak kegiatan ibadah Natal

Editor: Erik S
zoom-in Warga Perumahan Cipta Graha Permai Cibinong Bogor Larang Ibadah Natal, Ini Penjelasan Kapolsek
manado.tribunnews.com
Ilustrasi - Polisi membenarkan warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak kegiatan ibadah Natal pada Minggu (8/12/2024).  

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polisi membenarkan warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak kegiatan ibadah Natal pada Minggu (8/12/2024). 

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, mengatakan persoalan ini sudah dimediasi oleh FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama).

"Benar, ada aksi penolakan warga Perumahan Cipta Graha Permai atas rencana kegiatan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar," kata Waluyo kepada wartawan di Cibinong, Rabu (11/12/2024).  

Baca juga: Kemenag Gandeng Masjid Istiqlal dan Masjid Sheikh Zayed Bahas Rumah Ibadah Ramah Lingkungan

Dia menjelaskan aksi penolakan ini berawal dari rencana kegiatan peribadatan perayaan Natal yang diselenggarakan oleh GPdI dibawah pimpinan Pendeta NJW pada Minggu (8/12/2024).

"Ibadah digelar di Komplek Perumahan Cipta Graha Permai sekira pukul 13.00 WIB," ujar Waluyo.

Namun warga setempat melakukan aksi penolakan dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja yang dilakukan oleh 100 orang.

"Warga melakukan aksi penolakan karena adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) di Perum Cipta Graha Permai Blok R-1 No. 2 milik Pendeta NJW," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Waluyo menjelaskan persoalan ini telah ditangani oleh Camat Cibinong Acep Sajidin bersama Forkopimcam Cibinong.

 


"Hasil sementara dari mediasi tersebut adalah warga tetap tidak menghendaki adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah maupun gereja," jelasnya.

Warga meminta Pendeta NJW mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah sebagaimana SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 Menteri.

"Warga menghendaki dan mengizinkan kegiatan ibadah sementara hanya untuk warga Perumahan Cipta Graha Permai dan menolak warga dari luar perumahan," tutur Waluyo. 

Baca juga: Ini Jadwal Buka Tol Fungsional Jogja-Solo Segmen Klaten Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Menurut Waluyo, Pendeta NJW akhirnya tetap bisa melaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal tersebut demi menjaga toleransi umat beragama.

"Setelah mediasi melibatkan FKUB, kegiatan ibadah Natal tersebut dilanjutkan, namun lokasinya di tempat terbuka belakang Kantor Pemasaran Emerald City areal Perumahan Cipta Graha Permai," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas