Catut Puluhan Artis Dangdut, Komplotan Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Rp200 Miliar
Polda Jawa Timur mengungkap komplotan judi online (judol) jaringan internasional dengan menangkap enam orang pelaku.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Dalam hal ini, Charles mengatakan dalam kurun waktu enam bulan, omzet yang diterima oleh sindikat ini terhitung hingga ratusan miliar.
“Omzetnya mencapai Rp200 miliar,” tuturnya.
Artis dangdut kena catut
Total postingan di akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi ada 3.000 lebih.
Hampir semua yang diunggah potongan video artis dangdut saat perform. Berlenggak-lenggok goyang mengikuti suara gendang koplo.
Sekilas di dua akun tersebut tidak terlihat promosi situs judi online (Judol) secara terang-terangan.
Bahkan, di bio dua akun ditulis support artist lokal Banyuwangi. Nah, di bio ada keterangan terima endorse.
Di akun @dangdut_banyuwangi menyertakan situs judi online.
Polisi menyebut, ada sekitar 20 artis dangdut yang menjadi alat promosi judi online.
Video mereka saat tampil dipotong, kemudian diunggah di Instagram.
"Mereka hanya kena catut. Gak ada yang tahu kalau dibuat promosi judi online," ucap AKBP Charles Pandapotan Tampubulon.
Baca juga: Cak Imin: Judi Online Berkedok Harapan Tapi Sebetulnya Penipuan
Polisi menyatakan, bahwa status puluhan artis tersebut masih sebagai saksi. Mereka tidak mengetahui, bahwa video mereka telah disalahgunakan untuk mempromosikan aktivitas ilegal ini.
Sindikat ini dijalankan oleh STK (49) bersama lima orang lainnya, yaitu MAS (22) dan MWF (18) dari Banyuwangi, PY (40) dari Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) dari Jakarta Barat.
Keahlian STK dalam mengelola situs judi online terasah setelah 6 tahun kerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Hp, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel Slip transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasa 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.