Kondisi Siswa SMP Korban Penganiayaan di Boyolali, Ketua RT dan 7 Warga jadi Tersangka
Siswa SMP korban penganiayaan di Boyolali mengalami trauma dan enggan sekolah. Sebanyak 8 tersangka telah ditangkap termasuk ketua RT setempat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polres Boyolali menetapkan delapan tersangka dalam kasus penganiayaan siswa SMP berinisial KM (12).
Para tersangka menghajar korban menggunakan tangan kosong dan alat pada Senin (18/11/2024) lalu.
Korban yang babak belur dilarikan ke RS Sisma Medika Karanggede kemudian dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong.
Hasil scan kepala korban menunjukkan adanya patah hidung serta penyumbatan pembuluh darah bagian belakang.
Karena lukanya parah, korban dibawa ke RS Moewardi Solo untuk mendapat perawatan intensif.
Kini, korban mengalami trauma dan enggan sekolah.
Kuasa hukum korban, Erdia Risca, menyatakan korban membutuhkan pendampingan untuk memulihkan psikisnya.
Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Boyolali.
"Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ikrak, dipukul pakai teko, lalu paha kanan kiri diinjak. Terus jari tangan, jari kaki dijepit pakai tang," bebernya.
Kepala Disdikbud Boyolali, Supana, mengaku telah menerjunkan tim investigasi untuk mengusut kasus ini dan mendampingi korban.
"Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder," tukasnya.
Baca juga: Sosok Pak RT Siksa Bocah di Boyolali, Ternyata Guru dan Tokoh Masyarakat, Ini Nasibnya Sekarang
Ia berharap pihak sekolah memberi kelonggaran agar korban mengikuti pelajaran secara online.
"Misalnya secara psikis lagi down kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online," lanjutnya.
Kesaksian Ayah Korban
Kasus penganiayaan baru dilaporkan keluarga korban karena mendapat intimidasi.
Ayah korban, Mulyadi, menceritakan anaknya dituduh mencuri celana dalam milik tetangga.
Mulyadi yang sedang berada di Jakarta diminta pulang oleh ketua RT untuk menyelesaikan masalah ini.
Mulyadi dan korban menemui ketua RT di rumah tetangga untuk meminta maaf meski tuduhan mencuri belum terbukti.
Baca juga: 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Seorang Guru Terseret
"Saya minta maaf belum nyampe (selesai) langsung dipanggilin massa itu," ungkapnya, Rabu (11/12/2024).
Di sana korban dihajar ketua RT serta para tersangka lain hingga babak belur.
Mulyadi yang hendak melindungi anaknya juga mengalami penganiayaan.
"Saya dipukul terus diancam mau dibunuh," imbuhnya.
Para tersangka meminta Mulyadi tidak melaporkan kasus ini dan mengancamnya.
"Ora isoh, nek koe metu soko deso iki koe dadi buronan (Tidak bisa, kalau kamu keluar dari sini, kamu jadi buronan)," ucap Mulyadi menirukan perkataan salah satu tersangka.
8 Tersangka Ditangkap
Para tersangka yang berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM menuding KM mencuri celana dalam milik tetangganya.
Proses penyelidikan masih berjalan dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Baca juga: Jenis Penganiayaan yang Dialami Siswa SMP di Boyolali, Alami Patah Hidung hingga Pendarahan Kepala
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan ketua RT setempat dan istrinya termasuk dalam delapan tersangka kasus penganiayaan.
"Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami."
"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," paparnya, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu (11/12/2024).
Iptu Joko Purwadi, menambahkan ketua RT yang berstatus tersangka merupakan guru dan tokoh yang disegani di masyarakat.
"Termasuk ketua RT sudah kita amankan," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ada 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Boyolali, Masih Berpotensi Tambah, Bu RT Susul Pak RT?
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.