Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan Tanpa Izin Terjerat Kasus Perdagangan 66 Bayi di Yogyakarta

Dua bidan di Yogyakarta ditangkap dalam skandal perdagangan bayi. Temukan fakta lengkapnya!

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bidan Tanpa Izin Terjerat Kasus Perdagangan 66 Bayi di Yogyakarta
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, Jogja - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua bidan di Tegalrejo, Yogyakarta, mengungkapkan sisi kelam praktik kesehatan yang mencederai harkat dan martabat manusia.

Dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) kini terjerat dalam skandal perdagangan bayi yang melibatkan 66 bayi sejak tahun 2010.

Kebenaran mengejutkan terungkap ketika Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki izin praktik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kedua tersangka tidak mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan aktivitas sebagai bidan.

"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tegas Emma pada Jumat, 13 Desember 2024.

Baca juga: 5 Info Bidan Jual 66 Bayi di Yogyakarta: Modus, Harga Bayi hingga Trik Pelaku Mendapatkan Bayi

Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan kesehatan yang telah ditetapkan.

Dalam setiap SIP yang dikeluarkan, terdapat klausa yang mewajibkan pemegang izin untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Pelanggaran ini bukan hanya melanggar norma, tetapi juga berisiko tinggi bagi nyawa bayi yang terlibat.

Emma menambahkan, penyelidikan lebih lanjut tentang pelanggaran perundang-undangan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.

Penangkapan dan Fakta Mengejutkan

Kedua perempuan yang terlibat dalam praktik ini tampak lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombespol FX Endriadi, mengonfirmasi bahwa aksi mereka telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

"Dari catatan transaksi yang kami peroleh, telah ada 66 bayi yang diperdagangkan oleh kedua tersangka," ujarnya.

Rinciannya pun cukup mengejutkan: dari 66 bayi yang terlibat, 28 adalah bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan, sementara dua bayi tidak teridentifikasi jenis kelaminnya.

Harga bayi yang diperdagangkan juga bervariasi, tergantung pada jenis kelamin.

"Bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta, sementara bayi laki-laki dihargai antara Rp60 juta hingga Rp65 juta," lanjutnya.

Baca juga: 2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW

Residu Masa Lalu yang Kembali Muncul

Yang lebih mengherankan, kedua tersangka bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan.

Mereka sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Wirogunan pada tahun 2020 dengan vonis selama 10 bulan.

Kini, mereka kembali beraksi dengan penjualan bayi, di mana salah satunya melibatkan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinkes Kota Yogyakarta Tegaskan 2 Bidan Tersangka TPPO 66 Bayi Tidak Punya Izin Praktik

( TribunJogja.com/Azka Ramadhan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas