Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marisa Putri Berubah Drastis, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru Berhijab saat Sidang Vonis

Kasus mahasiswi mabuk Marisa Putri tabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, memasuki babak akhir.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Marisa Putri Berubah Drastis, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru Berhijab saat Sidang Vonis
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Marisa Putri saat menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12/2024) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia divonis penjara 8 tahun karena menabrak Ibu Rumah Tangga hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mahasiswi mabuk Marisa Putri tabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, memasuki babak akhir.

Perempuan berumur 22 tahun itu menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12/2024) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal berbeda terlihat dari penampilan Marisa Putri selama sidang yang berubah drastis.

Dirinya tampak berhijab dengan setelan pakaian kemeja dan masker putih.

Diketahui selama perjalanan kasusnya, Marisa Putri tidak pernah sekalipun terlihat berhijab.

Seperti saat pers rilis di kantor polisi hingga penyerahan berkas tahap II di Kejari Pekanbaru, Selasa (1/10/2024) lalu.

Marisa Putri dalam sidang divonis 8 tahun penjara karena menabrak IRT.

Berita Rekomendasi

Hakim Hendah membeberkan hal-hal yang memberatkan.

Baca juga: Momen Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf ke Suami Emak-emak yang Ditabraknya hingga Tewas

“Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat,” katanya, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Sabtu (14/12/2024).

Selain itu, Marisa Putri juga dalam kondisi mabuk dan pengaruh narkoba saat kejadian.

Sementara terkait hal meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan.

Ia juga mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Bahkan, Marisa Putri sempat meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.

Terdakwa dijerat dengan  Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun,” tegas hakim Hendah.

Marisa Putri dan JPU Menerima

Pihak Marisa Putri dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerima vonis yang dijatuhkan.

Pengacara terdakwa tidak akan mengajukan banding.

“Setelah berkonsultasi dan berkali-kali kita tanyakan, keputusan terdakwa dia menerima,” ungkap seorang dari tim penasihat hukum Marisa Putri.

Sementara itu, JPU juga menerima vonis 8 tahun penjara.

“Setelah kami mendengar putusan oleh karena pertimbangan yuridis kami dalam tuntutan diambil alih dalam putusan, dan sikap dari terdakwa disampaikan penasihat hukumnya menerima, maka kami juga menerima putusan tersebut majelis,” kata JPU Senator Boris Panjaitan.

Informasi tambahan, selain penjara, SIM Marisa Putri juga dicabut selama 2 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi menambahkan, pihaknya menunggu 7 hari terlebih dahulu pasca pembacaan putusan.

“Lewati dulu 7 hari, baru kita eksekusi, bila petikan putusan dari pengadilan sudah kami terima,” ujar Arief.

Baca juga: Ingat Marisa Putri? Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru, Nangis Dicecar JPU

Diminta taubat

Tangkapa layar video saat Marisa Putri menangis dinasehati Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.
Tangkapa layar video saat Marisa Putri menangis dinasehati Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti. (Tiktok.com/@manangsoebeti_official)

Momen sedih terekam saat Marisa Putri dinasehati oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Marisa Putri meneteskan air mata sadar kasus yang sedang membelitnya bisa merusak masa depanya.

Oleh karena itu, Manang meminta agar Marisa Putri bisa berubah menjadi pribadi lebih baik.

Manang sebelumnya menanyai apakah Marisa Putri kerap dugem di tempat hiburan malam.

"Kamu berapa hari sekali ke tempat hiburan?" tanya Manang, dikutip dari akun TikTok @manangsoebeti_official, Selasa (6/8/2024).

"Jarang Pak," jawab Marisa Putri.

Mahasiswi berumur 21 tahun itu kemudian bercerita tidak suka mengonsumsi narkoba.

Ia mengaku saat bertemu teman-temannya, barulah dirinya ditawari.

"Saya tidak suka pil ekstasi. Jadi waktu di room (karaoke). Saya tidak mau. Tapi kata teman dikit saja," ujar Marisa Putri.

Mendengar cerita tersebut, Manang memberikan nasihatnya.

Ia berharap Marisa Putri bisa merubah sikapnya.

"Yang jelas kamu harus betul-betul berubah. Harus betul-betul jadi orang yang lebih baik."

"Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalani. Apapun itu hukumannya kamu harus menjalani. Karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang, ya," katanya.

Mendengar nasehat Manang, Marisa Putri hanya bisa menangis.

Ia menganggukkan kepala memberikan isyarat siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Manang juga meminta Marisa Putri untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

a memintanya agar bertaubat dengan cara rajin ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran.

"Yang penting kamu harus berdoa sama Tuha nmu, sama Allah."

"Berdoa, ibadah, jangan lepas saat di dalam (sel)."

"Sudah punya Al-Quran di dalam? Ada? Mukenah ada? Jangan tinggalkan itu!" tandas Manang di akhir video.

Baca juga: Marisa Putri Jalani Sidang Perdana Kasus Tabrakan Maut di PN Pekanbaru

Meminta maaf

Marisa Putri di hadapan polisi dan rekan media memberikan pernyataannya.

Ia menyadari kesalahannya telah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," kata Marisa Putri, dikutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru, Senin (5/8/2024).

Marisa Putri dalam kesempatannya juga mengakui saat kejadian dalam kondisi mabuk.

Selain alkohol, ia diketahui positif konsumsi narkoba.

"Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban."

"Saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," katanya dengan tersengal-sengal.

Terakhir, Marisa Putri turut mengaku mobil yang terlibat kecelakaan adalah miliknya pribadi.

Informasi tambahan, Marisa Putri berstatus sebagai seorang mahasiswi.

Ia berkuliah di Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri masih aktif sebagai mahasiswa 2023/2024 Genap.

Sementara jurusan yang Marisa Putri ambil adalah S1 Psikologi.

Info terkini, yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari kampusnya buntut kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Tewaskan IRT di Pekanbaru, Marisa Putri dan JPU Menerima

(Tribunnews.com/Endra)(TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas