Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Pernah Jadi Ketua RW, Sifatnya Buat Warga Pilih Jaga Jarak
Sosok bidan DM, tersangka kasus jual beli bayi di Yogyakarta dikenal memiliki watak keras dan egonya cukup tinggi. Hal itu buat warga jaga jarak.
Penulis: Adi Suhendi
Karena tak mengantongi surat izin praktik, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kebidanan
Berdasarkan temuan polisi, JE dan DM sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 14 tahun.
Aksi keduanya pertama kali terjadi pada tahun 2014.
Keduanya terus menjual bayi hingga tahun 2024.
Tahun ini, tercatat ada beberapa transaksi yang dilakukan.
Kombes FX Endriadi membeberkan, total ada 66 bayi dijual selama karier kejahatan JE dan DM.
Adapun rinciannya, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36.
Serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Semua transaksi dicatat secara rapi di buku terlangka.
"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," kata Kombes FX Endriadi dilansir dari Tribunjogja.com.
"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," lanjut dia.
Dalam menjalankan praktik ilegalnya, bidan JE dan DM berpura-pura ingin mengadopsi bayi berasal dari orang tua yang tak menghendaki kelahiran anak.
Rata-rata 66 bayi hasil hubungan gelap di luar nikah.
Keduanya kemudian melakukan proses adopsi tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.
Setelah mendapatkan, bayi kemudian dijual kepada orang lain.
JE dan DM menjalankan bisnis TPPO hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.
Atas perbuatannya Bidan JE dan DM kini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Keduanya disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak.
(Tribunjogja.com/ Dewi Rukmini/ Miftahul Huda)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kesaksian Pak RW Tempat Bidan Penjual Bayi di Jogja Tinggal