Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Berikut profil Burhan Dahlan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (16/12/2024).
Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.
Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.
"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).
Lantas siapakah sebenarnya sosok Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan ini?
Simak rangkuman profil Hakim Burhan Dahlan yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
Profil Hakim Burhan Dahlan
Melansir laman resmi Kepaniteraan MA, Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. lahir di Bandung, Jawa Barat pada 1 Januari 1955.
Sebelumnya Burhan Dahlan pernah menempuh Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Kemudian Burhan Dahlan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Baca juga: Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina: Bukti yang Diajukan Bukan Bukti Baru
Burhan Dahlan yang merupakan purnawirawan TNI ini dilantik menjadi Hakim Agung sejak 11 Maret 2013.
Kemudian pada 9 Oktober 2018, Burhan Dahlan dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung.
Saat itu Burhan Dahlan menggantikan posisi Timur P. Manurung, SH., MM. yang memasuki masa purnabakti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.