Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Berikut profil Burhan Dahlan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.
Berikut beberapa posisi yang pernah dijabat oleh Burhan Dahlan:
- Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta
- Kepala Hukum KOSTRAD
- Kepala Hukum Kodam Siliwangi
- Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta
Baca juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel
Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina
MA memutuskan menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.
Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana.
Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.
Baca juga: MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup
"Tidak terdapat kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana."
"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.
"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.