Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Berikut profil Burhan Dahlan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Burhan Dahlan, Hakim Ketua yang Putuskan Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
kepaniteraan.mahkamahagung.go.id & Kolase Tribunnews
Berikut profil Burhan Dahlan, Ketua Majelis Hakim yang memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Berikut beberapa posisi yang pernah dijabat oleh Burhan Dahlan:

  • Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta
  • Kepala Hukum KOSTRAD
  • Kepala Hukum Kodam Siliwangi
  • Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung
  • Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
  • Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  • Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta

Baca juga: MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Kata Reza Indragiri Amriel

Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina

MA memutuskan menolak permohonan PK para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

Baca juga: MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Berita Rekomendasi

"Tidak terdapat kekhilafan  Judex Facti dan Judex Juris dalam mengadili para terpidana."

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas