Reaksi Keluarga setelah MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina, PK Saka Tatal juga Ditolak
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina kecewa dengan putusan MA yang menolak PK. Para terpidana akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Sedangkan, PK lima terpidana lainnya Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan alasan majelis hakim menolak permohonan PK.
Baca juga: Titin Prialianti Pingsan setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Ini Tragedi Hukum
Pertimbangan pertama yakni tidak terdapat kekhilafan Judex Facti dan Judex Juris hakim dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ungkapnya.
MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal, terpidana yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.
Meski dinyatakan bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya.
Menurut Yanto, PK yang diajukan Saka Tatal berupa bukti baru dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti.
“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng Setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.