Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Titin Prialianti Pingsan setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Ini Tragedi Hukum

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prilianti pingsan setelah MA menolak PK 7 terpidana, Senin (16/12/2024).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Titin Prialianti Pingsan setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Jutek Bongso: Ini Tragedi Hukum
Kolase Tribunnews.com: Tangkap Layar YouTube Nusantara TV
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prialianti (kiri dan kanan) pingsan setelah MA menolak PK 7 terpidana, Senin (16/12/2024). Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Putusan ini membuat keluarga tujuh terpidana terpukul.

Kesedihan juga dirasakan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Titin Prialianti.

Dalam tayangan YouTube Nusantara TV, tampak Titin pingsan.

Ia kemudian dibopong oleh sejumlah pria yang ada di sekitarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina, Jutek Bongso menyampaikan sejumlah poin terkait putusan tersebut.

Dikatakan Jutek, pihaknya sengaja menggelar acara nonton bareng pembacaan putusan PK bersama para keluarga terpidana kasus Vina.

Berita Rekomendasi

Jutek mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya press release yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB dan akan berlangsung pukul 13.00 WIB.

Namun, beberapa jam sebelum itu, MA telah mengumumkan putusan PK terpidana kasus Vina melalui situs resmi lembaga tersebut.

"Media massa sudah mengetahui dahulu keputusan yang akan dibacakan. Ini tentu menurut kami konyol," ujarnya.

Sesudah putusan dibacakan, pihaknya pun menenangkan para keluarga terpidana kasus Vina.

Baca juga: Selain 7 Terpidana, MA Juga Tolak PK Saka Tatal Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Vina Cirebon

"Kami sampaikan, usaha kita bersama sudah maksimal."

"Keadilan rupanya belum berpihak, tetapi langkah hukum ini masih banyak terbuka," terangnya.

Jutek menegaskan, pihaknya akan mengusahakan berbagai upaya hukum untuk membebaskan para terpidana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas