Klarifikasi Unsri soal Status Kemahasiswaan Lady Aurellia, Bantah Bekukan dan Sedang Diinvestigasi
Ini klarifikasi Unsri soal pembekuan status kemahasiswaan Lady Aurellia Pramesti setelah terseret kasus penganiayaan rekan dokte rkoasnya, Luthfi.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Sekitar 11 jam Lina dan Lady menjalani pemeriksaan.
Mereka didampingi kuasa hukumnya tiba di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dini hari.
Setelah selesai diperiksa, Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Hal tersebut dilakukannya untuk menghindari awak media yang sudah menunggu di luar,
Sementara, Lina bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Ibu Lady pun menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi dan keluarganya setelah dianiaya oleh Datuk, sang sopir sekaligus kerabatnya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang beberapa waktu lalu.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada Ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa dini hari.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Lady, Bayu Prasetya, juga mengungkapkan Lina sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.
Bayu juga mengatakan, upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan.
Namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga. Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Tim kuasa hukum keluarga Lady lainnya, Titis Rachmawati, mengatakan penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.