Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Kuningan, Babinsa Temukan Ulekan di Dekat Jenazah

Seorang ibu bernama Idah (59) dibunuh anak kandungnya sendiri. Pembunuhan melibatkan warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Anak Bunuh Ibunya di Kuningan, Babinsa Temukan Ulekan di Dekat Jenazah
HO/Tribun Cirebon
Petugas berjaga di lokasi seorang ibu dibunuh oleh anaknya. 

"Kondisi psikisnya mengalami keterbelakangan mental sejak lahir. Terus melihat keseharian terjadi yang diakibatkan terduga pelaku, dikenal kasar berprilaku," katanya. 

"Kalau dari prilaku kasar yang terlihat dari sosok terduga pelaku, itu sering terjadi pada kalangan anak. Cuma tidak sampai heboh seperti menghilangnya nyawa korban seperti sekarang," katanya. 

"Berbagai upaya pemulihan kesehatan jiwa terus dilakukan. Jadi, pelaku ini pernah mengikuti perawatan kejiwaan di rumah sakit Plumbon dan terakhir sempat di rawat di rumah sakit Aria Kamuning di Kuningan," katanya.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

"Untuk sementara waktu kami masih melakukan pendalaman, apa motif terduga menghilangkan nyawa korban," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/12/2024). 

Polisi pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Saat mendatangi lokasi, korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi tergeletak. Kemudian, ditemukan pisau dan ulekan," kata Putu. 

Berita Rekomendasi

Hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang diketahui bersimbah darah, terdapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban.

"Dari hasil pemeriksaan Tim INAFIS dan petugas medis, di jasad korban ditemukan luka sayatan di jari tangan dan luka sayatan di pergelangan kaki korban serta di bagian kepala," katanya. 

"Jasad korban kini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," katanya.

Sementara untuk terduga pelaku yang merupakan anak korban, polisi sudah mengamankannya.

"Sudah kami amankan dan belum bisa dimintai keterangan."

"Karena, pelaku diketahui sedang melakukan masa pemulihan kesehatan," kata Putu seraya menambahkan korban bisa dijerat dengan hukuman penjara 15 tahun atau hukuman mati. 

Dengar Suara Keributan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas