Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib H, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan oleh Brigadir AK Berujung Jadi Tersangka, Syok dan Ketakutan

H, saksi kunci kasus pembunuhan oleh Brigadir AK di Kalteng berujung ditetapkan tersangka. Ia disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya korban.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nasib H, Saksi Kunci Kasus Pembunuhan oleh Brigadir AK Berujung Jadi Tersangka, Syok dan Ketakutan
Kolase Tribunnews.com
Brigadir AK (kiri) saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). Yuliani, istri tersangka H (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial H yang merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK, di Kalimantan Tengah (Kalteng), ikut ditetapkan sebagai tersangka.

H diketahui merupakan sopir mobil yang saat kejadian mengantar Brigadir AK.

Pria yang baru sebulan mengenal Brigadir AK itu disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya korban berinisial BA.

H kemudian menceritakan apa yang dilihatnya kepada sang istri, Yuliani.

Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.

H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.

Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.

Berita Rekomendasi

Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.

Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.

Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.

Baca juga: Sosok Brigadir AK, Polisi Penembak Mati Warga di Kalteng, Pernah Disanksi Patsus Karena Kasus Pungli

Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir," katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.

Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.

"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya."

"Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," tandasnya.

Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.

Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.

Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.

Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.

"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," bebernya.

Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.

Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.

Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.

Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.

Baca juga: Terungkap, Brigadir AK Tembak Warga Hingga Tewas Setelah Konsumsi Sabu di Kalteng

"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil."

"Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," paparnya.

Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.

Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024).
Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). (KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)

Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.

Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.

Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

"Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik."

"Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya, Senin.

Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

"Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas