Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan PWNU Papua Hasil Konferwil Mengaku Kecewa PBNU Main Tunjuk Pengurus Baru

Puncaknya adalah, kata KH Toni, terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024, yang mengangkat Pengurus Wilayah Papua tanpa

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pimpinan PWNU Papua Hasil Konferwil Mengaku Kecewa PBNU Main Tunjuk Pengurus Baru
Istimewa
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua periode 2021-2026 terpilih hasil Konferensi Wilayah, KH Toni Victor Mandawiri Wanggai 

"Langkah ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 bagian b dari Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur prosedur pembentukan Karteker dalam situasi tertentu. Keputusan ini tidak hanya mencederai mekanisme organisasi yang seharusnya menjadi pijakan, tetapi juga mengesankan adanya intervensi yang mengabaikan asas musyawarah dan keadilan," ucap Toni.

Puncaknya adalah, kata KH Toni, terbitnya Surat Keputusan PBNU Nomor 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024, yang mengangkat Pengurus Wilayah Papua tanpa mengindahkan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama

Penunjukan ini dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama tentang permusyawaratan, serta Pasal 78 Anggaran Rumah Tangga tentang mekanisme permusyawaratan tingkat daerah. 

Selain itu, pengangkatan nama-nama tertentu dalam Surat Keputusan tersebut, termasuk saudara Saiful Fayage, juga bertentangan dengan Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama tentang Keanggotaan, serta sejumlah ketentuan lain dalam pasal 1 dan 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata cara Penerimaan dan Pemberjentian keanggotaan serta Pasal  2 6 Tahun 2022 tentang Tata car Pengesahan dan Pembekuaan Kepengurusan.

Di tengah kompleksitas dinamika organisasi, tutur KH Toni, eksistensi PWNU Papua tidak dapat dilepaskan dari bayang-bayang politik yang menyelimuti perjalanan dan peranannya.

Dalam kerangka NU yang sejatinya merupakan jam’iyah diniyah dan ijtima’iyah, politik praktis semestinya bukan menjadi panggung utama. 

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bagaimana politik, dalam berbagai manifestasinya, telah memengaruhi proses pengambilan keputusan dan penetapan kepengurusan PWNU Papua.

Berita Rekomendasi

Salah satu contoh nyata adalah lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan PWNU Papua hasil KonferWil 18 November 2021. 

Dinamika politik internal menjelang Muktamar PBNU diduga menjadi salah satu penyebab utama. Kompetisi dan tarik-menarik kepentingan di tingkat pusat menciptakan ketidakpastian yang tidak hanya merugikan PWNU Papua, tetapi juga menciderai marwah organisasi secara keseluruhan.

Pasca-Muktamar, situasi ini diprediksi akan semakin rumit. Perbedaan pilihan politik di antara para aktor kunci dalam PBNU diduga menjadi faktor utama yang memperpanjang absennya SK Penetapan PWNU Papua

"Pilihan politik ini, yang semestinya tidak masuk ke dalam ranah organisasi keagamaan, justru memengaruhi kebijakan strategis yang berimplikasi langsung terhadap eksistensi dan legitimasi PWNU Papua. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar tentang independensi PBNU dalam menjaga netralitasnya sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip musyawarah dan keadilan," katanya.

Logo Nahdlatul Ulama.
Logo Nahdlatul Ulama. (Nahdlatul Ulama via Tribun Sumsel)

Toni mengatakan, puncak dari intrusi politik dalam persoalan PWNU Papua terlihat jelas dalam terbitnya Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024. SK ini mencerminkan keberpihakan politik yang terang benderang, terutama dalam konteks Pilkada Provinsi Papua 2024.

Masuknya nama saudara Komjen Pol M Mathius D Fakhiri, yang merupakan calon Gubernur Papua, sebagai Mustasyar dalam SK tersebut, menunjukkan indikasi politisasi organisasi. 

Penetapan ini, yang dilakukan secara paksa tanpa mengindahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama serta Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dia menilai sebagai bukti keberpihakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bingkai konstitusi organisasi.

Baca juga: Sekjen Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Serius Kejar Harun Masiku

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas