PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Ini Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Reza teringat dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa bulan lalu.
Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah Eky, Iptu Rudiana.
"Karena sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana."
"Yang saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (17/12/2024).
Dengan putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina, Senin (16/12/2024), membuat Reza harus mengulangi kalimat tersebut.
"Segala penilaian negatif yang sudah saya berikan kepada Iptu Rudiana plus juga para penyidik Polda Jabar pada 2016 dan 2024 tampaknya harus saya koreksi besar-besaran," urainya.
Menurut Reza, suka tidak suka, putusan MA itu telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik di kasus Vina.
"Mau tidak mau, putusan PK di hari keramat ini membersihkan nama Iptu Rudiana, membersihkan nama penyidik tahun 2016 dan 2024 di Polda Jabar," tandasnya.
Meski getir, lanjut Reza, ia tak punya pilihan lain selain mengatakan hal tersebut.
Dengan putusan itu juga, ia mengasumsikan proses penegakan hukum dalam kasus Vina sudah sesuai prosedur dan profesional.
Baca juga: Susno Duadji: Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Ngawur, Ada Novum Baru, Hakim Banyak Khilaf
"Kita hanya boleh satu asumsi, proses penegakan hukum atas kasus ini sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional."
"Getir, saya tidak punya pilihan kecuali mengatakan itu," tukasnya.
Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.
Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.
Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.
Meski telah bebas, Saka Tatal diketahui juga mengajukan PK, namun ia bernasib sama dengan tujuh terpidana kasus Vina. PK yang diajukan pihaknya juga ditolak oleh MA.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.