Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Ini Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Ini Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik
Kolase Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri (kiri) menilai, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina (kanan) membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Reza teringat dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa bulan lalu.

Saat itu, Reza menyampaikan permintaan maaf kepada ayah Eky, Iptu Rudiana.

"Karena sekian lama saya berprasangka buruk, sekian lama saya barangkali juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Iptu Rudiana."

"Yang saya anggap sudah melakukan pelanggaran etik, bahkan mungkin juga pidana," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Nusantara TV, Selasa (17/12/2024).

Dengan putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina, Senin (16/12/2024), membuat Reza harus mengulangi kalimat tersebut.

"Segala penilaian negatif yang sudah saya berikan kepada Iptu Rudiana plus juga para penyidik Polda Jabar pada 2016 dan 2024 tampaknya harus saya koreksi besar-besaran," urainya.

Berita Rekomendasi

Menurut Reza, suka tidak suka, putusan MA itu telah membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik di kasus Vina.

"Mau tidak mau, putusan PK di hari keramat ini membersihkan nama Iptu Rudiana, membersihkan nama penyidik tahun 2016 dan 2024 di Polda Jabar," tandasnya.

Meski getir, lanjut Reza, ia tak punya pilihan lain selain mengatakan hal tersebut.

Dengan putusan itu juga, ia mengasumsikan proses penegakan hukum dalam kasus Vina sudah sesuai prosedur dan profesional.

Baca juga: Susno Duadji: Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Ngawur, Ada Novum Baru, Hakim Banyak Khilaf

"Kita hanya boleh satu asumsi, proses penegakan hukum atas kasus ini sudah berlangsung secara prosedural, proporsional, dan profesional."

"Getir, saya tidak punya pilihan kecuali mengatakan itu," tukasnya.

Pertimbangan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan ada dua pertimbangan majelis hakim menolak permohonan PK tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas