PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Ini Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai, putusan MA yang menolak PK tujuh terpidana kasus Vina membersihkan nama Iptu Rudiana dan penyidik.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Pertama, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist hakim dalam mengadili para terpidana.
"Dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat 2 huruf A KUHP," ujarnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Sebagai informasi, PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara.
Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK, Burhan Dahlan dengan dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Sementara itu, PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024.
Adapun PK lima terpidana ini diadili oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Sebagai informasi, dalam kasus Vina yang terjadi pada 2016 ini, total ada delapan orang terpidana.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Satu terpidana lainnya yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara.
Adapun Saka Tatal kini telah bebas murni.
Meski telah bebas, Saka Tatal diketahui juga mengajukan PK, namun ia bernasib sama dengan tujuh terpidana kasus Vina. PK yang diajukan pihaknya juga ditolak oleh MA.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.