Bu RT dan 4 Emak-emak Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah di Boyolali, Tampar dan Tendang Korban
Lima emak-emak, termasuk Bu RT, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan remaja di Boyolali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Lima emak-emak, termasuk seorang Bu RT, kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial KM di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup terkait peristiwa yang terjadi pada Senin (18/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengungkapkan kelima emak-emak tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi.
Namun, setelah gelar perkara dan pengumpulan bukti, mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap lima orang yang kemarin kita panggil sebagai saksi sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Joko Purwadi pada Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Update Penganiayaan Siswa SMP di Boyolali: 5 Emak-emak jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Menurut keterangan saksi dan fakta yang ditemukan, kelima emak-emak tersebut terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama.
Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban meliputi penamparan, tendangan, injakan, hingga penjambakan.
“Jadi perbuatannya sama, kekerasan secara bersama-sama terhadap anak. Pasal yang disangkakan juga sama karena itu satu peristiwa,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bu RT dan 4 Emak-emak Susul Suaminya, Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Banyusri Boyolali
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.