Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penanganan Kasus Agus Tunadaksa NTB, Polri Dinilai telah Lindungi Kelompok Rentan

Kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Penanganan Kasus Agus Tunadaksa NTB, Polri Dinilai telah Lindungi Kelompok Rentan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Penampakan kamar nomor 6 homestay, lokasi penginapan yang dipakai Agus Buntung untuk melecehkan para korban dan (Kanan) Agus Buntung saat menjalani rekonstruksi kasusnya, pada Rabu (11/12/2024) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dinilai telah memenuhi perlindungan terhadap kelompok rentan baik perempuan maupun disabilitas dalam kasus dugaan kekerasan seksual oleh Agus Tunadaksa alias IWAS di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perlindungan kepada kelompok rentan ini khususnya mereka yang tengah berhadapan dengan kasus hukum baik sebagai korban maupun pelaku.

Direktur Eksekutif CENTRA Initiative  Muhammad Hafiz menyebut dari data yang ada, kelompok rentan seperti perempuan memang kerap menjadi korban kekerasan seksual.

"Dengan adanya respon terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya," kata Hafiz dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024). 

Dalam proses penyelidikan maupun penyelidikan, kata Hafiz, kepolisian nampak telah memiliki persepektif yang memadai yakni setidaknya memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.

Baca juga: Kajati NTB Minta Pihak Lapas Siapkan Ruangan Khusus Disabilitas, Agus Buntung Segera Dipenjara?

Meski menjadi terduga pelaku kekerasan seksual, Polri pun tetap memastikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

Berita Rekomendasi

Perlindungan pun diberikan salah satunya menangguhkan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan. 

"Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," jelasnya. 

Hafiz mengatakan penegakkan hukum yang inklusif juga dilakukan guna mendapat dukungan dan kepercayaan publik agar tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.  

"Selain itu, upaya kepolisian membangun skema koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, organisasi penyandang disabilitas, termasuk penyedia layanan juga meningkatkan efektifitas penanganan kasus yang lebih inklusif dan partisipatif. Dari sisi internal, sejumlah diklat dan penguatan di internal kepolisian setidaknya telah cukup terbukti dalam penanganan kasus Agus di NTB ini," tuturnya. 

Meski begitu, ada catatan dari Hafiz soal langkah lanjutan penegakkan hukum inklusif khususnya di Korps Bhayangkara di antaranya penguatan kebijakan kepolisian yang menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum, terutama di tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, meningkatkan kapasitas dan jumlah personel yang memiliki pemahaman dan keterampilan, termasuk kemampuan bahasa isyarat, sebagai prasyarat pencapaian sistem penegakan hukum yang inklusif. 

"Meningkatkan sarana dan prasarana aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, di antaranya dengan melakukan audit infrstruktur akses di seluruh unit kerja kepolisian, menyusun roadmap pelaksanaan dan targetnya, serta secara kolaboratif dan partisipatif dengan organisasi penyandang disabilitas untuk mewujudkannya," jelasnya.

Hal ini lah yang bisa menjadi pedoman bagi Polri untuk menangani perkara yang bersinggungan dengan penyandang disabilitas.

"Kebijakan ini setidaknya menjadi pedoman bagi Kepolisian ketika menangani situasi-situasi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana," ucapnya. 

17 Wanita Diduga Jadi Korban 

Untuk informasi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus kekerasan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (21), alias Agus Tunadaksa.

Hingga saat ini, 17 korban telah melapor, termasuk anak di bawah umur.

Sejumlah saksi telah diperiksa, dan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua korban tambahan yang mengaku dilecehkan oleh tersangka.

"Dua korban ini ada yang langsung datang ke Polda NTB, sementara satu lainnya menghubungi tim pendamping setelah videonya viral,” kata Joko, Jumat (13/12/2024).

Joko menambahkan, para korban akan didampingi untuk membuat laporan polisi (LP). Kepolisian mempertimbangkan pembuatan laporan terpisah untuk korban anak-anak dan dewasa.

Agus diduga menggunakan modus manipulasi emosional untuk mendekati korban.

Dia mencari korban yang terlihat rapuh, menggali informasi pribadi, lalu mengancam mereka untuk menuruti keinginannya.

“Agus mengancam korban dengan cerita aib mereka. Dia juga menggunakan ancaman akan menggerebek dan menikahkan korban jika mereka melawan,” jelas Joko.

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas