Kasus Kakak Bunuh Adik Ipar: Pelaku Ternyata Beli Racun secara Online, Harganya Rp 47 Ribu
Pihak kepolisian membongkar kebohongan Rika Amalia (19), kakak ipar yang tega meracuni adiknya, ANF (13), hingga tewas di Palembang, Sumatra Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian membongkar kebohongan Rika Amalia (19), kakak ipar yang tega meracuni adiknya, ANF (13), hingga tewas di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Sebelumnya, Rika mengaku memperoleh minuman tersebut dari temannya dan diminta menawari orang-orang memainkan suatu permainan. Ia tak tahu bahwa minuman tersebut berisi racun.
Namun, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, ternyata pelaku sengaja memesan racun potasium secara online seharga Rp47 ribu.
"Pemesanannya secara online seharga Rp47 ribu atas nama Rika Amalia," ujar Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, dilansir Tribun Sumsel, Jumat (20/12/2024).
"Potasium ini yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban, yang pada akhirnya menghabisi nyawa korban," imbuhnya.
Racun tersebut dibeli atas nama pemesan Rika Amalia pada 2 Desember 2024.
Korban tewas setelah menerima tantangan minum jamu dari tersangka dengan iming-iming memperoleh hadiah.
"Niatnya tidak mengakhiri, namun yang terjadi korban meninggal dunia," tutur Harryo.
Harryo menjelaskan, racun potasium telah disiapkan Rika dan dicampur air mineral dalam botol.
Permohonan Maaf Pelaku
Ditemui setelah rilis tersangka, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
Rika yang menggunakan baju tahanan Polrestabes Palembang dan masker berwarna hitam terus menundukkan kepalanya.
Akan tetapi, terlihat tidak ada beban atas peristiwa yang dilakukannya ini.
Baca juga: Soal Kakak Racuni Adik Ipar, Pengacara Sebut Bukan Jamu tapi Air Putih Dicampur Racun Ikan
"Nyesal saya, Pak," ungkapnya sambil tersenyum.
Rika menyebut, aksinya meracuni korban adalah puncak emosinya yang sering memperoleh ucapan kasar dari keluarga suaminya.
"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, Pak. Hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Saya tidak menyangka kejadian seperti ini," ujarnya.
Setelah menikah, Rika mengaku tak terbuka dengan keluarga suaminya karena minim dukungan.
"Tidak ada dukungan, Pak, dari keluarga suami, karena itu saya tertutup," ucap ibu satu anak ini.
Saat ditanya apakah ada masalah dengan suaminya, Rika menjawab tidak ada.
"Tidak ada masalah, Pak. Hanya saja soal ribut-ribut kecil itu biasa."
"Suami saya ini matanya jelalatan, oleh (karena) itu saya mempercantik diri, agar suami saya tidak jelalatan," ungkapnya.
Rika lantas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga sang suami.
"Jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya," jelasnya.
Atas ulahnya, kini Rika Amalia dijerat tiga pasal sekaligus.
Rika akan dikenakan Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini," ucap Harryo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Kebohongan Rika Amalia Ngaku Dapat Racun dari Teman, Ternyata Pesan Online, Bunuh Adik Ipar.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.