Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Nasibnya Dijerat Pasal Berlapis

Rika Amalia mengaku meracuni adik iparnya, ANF, hingga tewas. Apa yang terjadi? Ia kini dijerat pasal berlapis

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengakuan Rika Amalia Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Nasibnya Dijerat Pasal Berlapis
Kolase Tribunsumsel.com
Rika Amalia (19) tersangka pembunuhan adik iparnya ANF (13) di Palembang dijerat pasal berlapis. Paling lama terancam hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, Palembang - Rika Amalia, 19 tahun, kakak ipar yang terlibat dalam kasus meracuni adik iparnya, ANF, yang berusia 13 tahun, kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Rika mengaku telah merencanakan tindakan kejam ini sejak awal Desember 2024 dengan membeli racun potasium secara online seharga Rp 47 ribu, yang dia sebut sebagai jamu.

Rika membeli racun tersebut pada 2 Desember 2024 dan memberikannya kepada ANF dengan iming-iming hadiah.

"Niatnya tidak mengakhiri, namun yang terjadi korban meninggal dunia," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca juga: Soal Kakak Racuni Adik Ipar, Pengacara Sebut Bukan Jamu tapi Air Putih Dicampur Racun Ikan

Setelah meminum air yang dicampur racun potasium, ANF merasa mual dan berlari ke kamar mandi.

Rika mengabaikan kondisi adik iparnya selama dua jam sebelum akhirnya membawa jasad korban untuk disembunyikan.

"Korban terjatuh dan setelah itu tersangka membiarkannya selama 2 jam," jelas Harryo.

Pengakuan Tersangka

Berita Rekomendasi

Dalam pernyataannya, Rika mengaku menyesali perbuatannya, meskipun tidak menunjukkan beban emosional yang mendalam.

"Nyesal saya, pak," katanya sambil tersenyum.

Rika menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan puncak emosinya akibat sering mendapat ucapan kasar dari keluarga suaminya.

Dia juga menjelaskan bahwa setelah menikah, dia merasa tertutup karena tidak mendapatkan dukungan dari keluarga suaminya.

"Tidak ada dukungan dari keluarga suami, karena itu saya tertutup," ungkapnya.

Baca juga: Pesan Rika pada Suami setelah Beri Jamu Beracun ke Adik Ipar, Kabur dari Palembang ke Lampung

Rika Amalia kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan.

Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan bahwa Rika terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, serta 15 tahun penjara untuk pasal 338 tentang pembunuhan, dan hingga 20 tahun penjara untuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga tewas menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus ini.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Skenario Licik Rika Amalia, Beli Racun Potas Kelabui Adik Ipar Sebut Jamu, Ngaku Tak Niat Membunuh

(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas