Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Ahli Kapolri Lega PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Polisi Tidak Perlu Repot Lagi

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengaku lega dengan hasil PK 7 terpidana kasus Vina ditolak MK sehingga Polisi tak perlu repot lagi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penasihat Ahli Kapolri Lega PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Polisi Tidak Perlu Repot Lagi
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dan Penasihat Kapolri, Aryanto Sutadi. Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengaku lega dengan hasil PK 7 terpidana kasus Vina ditolak MK sehingga Polisi tak perlu repot lagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi mengatakan hasil peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon sesuai dengan prediksinya yakni ditolak.  

Sekaligus Aryanto Sutadi juga mengaku lega dengan ditolaknya PK, maka polisi tidak perlu repot lagi.

"Saya lega akhirnya PK-nya diputus, lega karena sesuai dengan prediksi saya," katanya dikutip dari YouTube Tv One, Jumat (20/12/2024).

Seperti diketahui PK 7 terpidana kasus Vina ditolak oleh Mahkamah Agung.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan kalau PK para terpidana ditolak karena tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh hakim.

Selain itu, PK para terpidana juga dianggap tidak memiliki bukti baru.

"Saya tidak tahu novumnya seperti apa, yang jelas tidak ada kebaruan," kata Yanto.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, menurut Aryanto Sutadi, putusan PK ini juga bisa mencerahkan masyarakat yang mengawal kasus ini.

"Bahwa kasus ramai-ramai ini sejak dulu, kira-kira dua bulan yang lalu, ini nanti hanya bisa dicerahkan dengan putusan PK. Jangan menyalahkan sana sini dulu, sekarang sudah diputus kan," beber dia.

Baca juga: Toni RM Cium Ada Aroma Tak Beres di Penolakan PK Terpidana Kasus Vina, Upaya Lindungi 3 Instansi

Menurut Aryanto, sejak dulu dirinya mengaku bersyukur jika PK ditolak atau diterima.

Jika PK ditolak, kata Aryanto, itu artinya polisi tak perlu repot lagi.

"Dari dulu saya mengatakan, mau ditolak syukur, mau diterima syukur juga. Kalau ditolak berarti kita polisi sudah tidak repot-repot lagi ya," kata dia.

Namun jika diterima, maka harus dilakukan penyidikan dari awal lagi.

"Tapi kalau diterima berarti kan disidik ulang. Saya mengharapkan disidik ulang secara terbuka supaya rakyat tidak bertanya-tanya lagi," tandasnya.

Namun ia bersyukur ternyata PK itu ternyata ditolak oleh MA.

"Sekarang yang terjadi adalah ditolak, jadi syukurlah, itu hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Meski begitu, kata Aryanto, pada terpidana masih bisa mengajukan PK lagi

"Kalau seandainya masih tidak terima, silakan ajukan PK lagi, tapi gak usah ramai-ramai," kata Aryanto.

Baca juga: PK Ditolak, Susno Duadji Sebut 7 Terpidana Kesatria, Kubu Iptu Rudiana Minta Terpidana Bertobat

Sementara itu, Kuasa Hukum para terpidana, Jutek Bongso mengaku tak menyangka dengan hasil putusan PK.

Sebab ia awalnya optimis kalau para terpidana akan segera dibebaskan.

Namun ternyata permohonan PK para terpidana justru ditolak.

"Langkah hukum kami selanjutnya, ketika ditolak, kami tenangkan keluarga, kami kunjungi terpidana di lapas," kata Jutek Bongso.

Jutek juga menenangkan para terpidana, bahwa masih ada upaya yang bisa dilakukan pada kasus ini.

"Mereka harus tenang, ini bukan kiamat," jelasnya.

Kemudian Jutek Bongso juga menawarkan beberapa upaya hukum yang bisa dilakukan, termasuk grasi.

"Soal grasi, para terpidana semuanya kompak tidak mau," tandas Jutek.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Penasihat Ahli Kapolri Lega: Polisi Tidak Perlu Repot Lagi, https://bogor.tribunnews.com/2024/12/20/pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-ditolak-penasihat-ahli-kapolri-lega-polisi-tidak-perlu-repot-lagi?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas