Awalnya Disebut Tewas Terjatuh dari Tangga, Sugiarti Ternyata Dibunuh karena Hamil & Minta Dinikahi
Terungkapnya kasus pembunuhan setelah Polres Lampung Selatan mendapatkan laporan kecurigaan keluarga korban atas kematian Sugiarti.
Penulis: Dewi Agustina
Di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang kemudian melakukan gelar perkara awal.
Dari hasil gelar perkara awal dengan kesimpulan ditemukan ada dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang menghubungi unit Inafis Polres Lampung Selatan untuk melakukan olah TKP lanjutan bersama-sama.
Lalu ditemukan petunjuk yang mengarah terhadap pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Bintang bersama anggota dan unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan gelar perkara untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut didapatkan keterangan bahwa orang yang terakhir kali berada atau bersama di rumah korban Saudara Cahyo.
Polisi Dalami Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.
Pihaknya juga menyelidiki kemungkinan lain mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami masih mendalami tindak pidana pembunuhan berencana. Maka dari itu kami sudah mengajukan autopsi ke RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian," ujarnya.
Sumber: (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus) (Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hamil dan Minta Dinikahi, Pelaku Malah Bunuh Korban Gunakan Kapak di Tanjung Bintang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.