Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir
Inilah kondisi terkini Muhammad Luthfi, dokter koas FK Unsri yang dianiaya sopir Sri Meilina alias Lina, yaitu Fadilla alias Datuk.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sebelum dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.
"Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan, termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum, nanti ya," ujarnya.
Permintaan Maaf
Sebelumnya, Lina menyampaikan permintaan maaf terhadap Luthfi.
Hal ini disampaikannya di Polsek Ilir Timur II setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang melibatkan sang sopir, Selasa (17/12/2024).
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina.
Putri Lina, yaitu Lady Aurellia Pramesti yang merupakan teman korban juga disebut sudah meminta maaf kepada Luthfi.
Menurut kuasa hukum Lady dan Lina, Bayu Prasetya Andrinata, Lady telah mengucapkan permohonan maaf kepada Luthfi melalui chat atas tindakan penganiayaan yang dilakukan sang sopir.
Bayu juga menyebut Lady sudah berupaya untuk bertemu dengan keluarga Luthfi.
Meski begitu, pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga."
"Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Bayu menyatakan, setelah dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik, kliennya siap jika diminta kembali oleh penyidik untuk memberikan keterangan.
"Kami belum tahu apakah bakal dipanggil lagi atau tidak, yang pasti kami akan kooperatif, " terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Kondisi Terkini Luthfi Mahasiswa Koas yang Dianiaya Sopir Ibu Lady, Tegas Enggan Damai.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.