Polisi Aniaya Warga di Ambon, 3 Anggota Polri Langsung Ditahan, Polres: Patsus
3 anggota polisi di Kota Ambon, Maluku, menganiaya warga yang hendak masuk ke pelabuhan. Ketiganya kini telah ditahan dan ditempatkan di Patsus
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga dianiaya anggota kepolisian saat hendak masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024).
Korban yang bernama Rizal tersebut dianiaya saat hendak masuk ke pelabuhan menggunakan mobilnya.
Dalam video yang beredar, terlihat oknum polisi memukul mobil korban sambil meneriakkan kata-kata kasar.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut juga memaksa korban untuk keluar dari mobilnya.
Anggota polisi lainnya juga terlihat menghampiri korban dan ikut menganiayanya.
Rizal pun diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.
Melalui kuasa hukum korban, Ramli Lulang, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Maluku.
"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum."
"Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ramli yang juga Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Terpisah, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim menuturkan bahwa anggota polisi yang melakukan penganiayaan tersebut sudah ditahan.
Proses hukum juga telah dilakukan, termasuk kode etik.
Baca juga: 2 Tuntutan Ayah Gamma: Nama Baik Anaknya Dipulihkan, Kapolrestabes Semarang Dicopot
"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," ujarnya.
3 Anggota Ditahan
Ketiga anggota polisi yang telah ditahan tersebut berinisial Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
Mengutip TribunAmbon.com, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengatakan bahwa ketiganya telah ditahan di ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.
Korban, lanjut Luhukay, juga sudah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti.
Ia juga memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Rizal Serang, Tiga Anggota Polisi Kini Mendekam di Jeruji Besi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.