Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Polisi Aniaya Kader GP Ansor di Ambon: Bripka EW, Aipda JT & Bripda SD Dipatsus

Tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso ditempatkan di tempat khusus buntut kasus penganiayaan terhadap kader GP Ansor Ambon.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kasus Polisi Aniaya Kader GP Ansor di Ambon: Bripka EW, Aipda JT & Bripda SD Dipatsus
Polresta Ambon
Tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Polsek KPYS), pelaku penganiayaan terhadap Rizal Serang kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka adalah Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD. 

"Kami mendengar bahwa Rizal Serang mempertanyakan sikap diskriminatif polisi. Semestinya ini bisa diselesaikan dengan tidak menggunakan kekerasan fisik. Bisa dilakukan dialog," kata Addin Jauharudin.

Addin saat ini melakukan koordinasi dengan GP Ansor setempat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak tergesa-gesa mengambil tindakan dan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat. 

Addin juga sudah meminta LBH Ansor melakukan pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa kader Ansor Maluku tersebut.

"Rizal ini kader Ansor, kami sudah melakukan koordinasi dengan Ansor setempat untuk tidak mengambil tindakan gegabah. Tetap satu komando dengan Pimpinan Pusat. Saya juga sudah meminta LBH Ansor bergerak cepat mengawal proses hukum kasus ini," tuturnya.

Addin meminta agar pihak kepolisian menindak tegas oknum yang melakukan tindakan kekerasan tersebut dan bersikap arogan kepada warga. 

"Saya juga meminta proses ini dilakukan secara transparan. Kepolisian harus mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, terhadap anggotanya yang arogan," pungkasnya.

Kecam Aksi Penganiayaan

Pengamat kepolisian, Poengky Indarti, mengecam keras tindakan penganiayaan fisik dan verbal yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon terhadap Rizal Serang.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan.

"Tindakan penganiayaan fisik dan verbal (memaki korban sebagai an****) yang dilakukan beberapa anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon adalah tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan," ungkap saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Poengky juga menyayangkan peristiwa ini terjadi di tengah kesibukan kepolisian dalam menjaga keamanan saat libur Natal dan Tahun Baru. 

"Meski sedang sibuk, seluruh anggota Polri harus tetap mengedepankan sikap humanis dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada anggota yang bertindak emosional dan melakukan kekerasan," ujarnya.

Sebab itu dia mendukung penuh langkah korban yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. 

Ia juga mendorong agar kasus ini diproses secara profesional dan transparan. 

"Kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan kepada publik secara transparan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas