Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Sementara Serka Holmes Bunuh Eks Prajurit TNI di Sumut, Diduga Penggelapan Mobil

Motif sementara Holmes bunuh Andreas Sianipar diungkap polisi. Disebut perkara korban tak kembalikan mobil yang disewa

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus eks prajurit TNI bernama Andreas Sianipar (44) yang ditemukan tewas di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Sabtu (21/12/2024) dini hari.

Ia tewas setelah dianiaya anggota TNI aktif bernama Serka Holmes Sitompul dan tiga warga sipil lainnya.

Motif sementara pun diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

Ia menuturkan, para pelaku tega menganiaya korban lantara Andreas disebut tak mengembalikan mobil yang disewa dari Holmes.

"Untuk sementara, persoalan ini karena korban tidak mengembalikan mobil yang disewa dari salah satu pelaku (Holmes)," ujar Kompol Jama Kita, dikutip dari Kompas.com.

Meski telah mengungkapkan motif sementara, tapi pihak Polrestabes Medan dan Denpom 1/5 Medan masih berkoordinasi untuk mendalami perkara ini.

Di sisi lain, adik korban bernama Anggito Sianipar mengatakan, kakaknya dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes.

Berita Rekomendasi

"Lalu, suatu waktu ada orang yang mengaku pemilik mobil ini mendatangi abang saya dan mengambil mobil itu."

"Jadi diambil lah mobil itu. Terus, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil itu," tambahnya.

Anggito mengatakan sempat dipertemukan dengan Holmes di Denpom 1/6 Medan.

Dalam pertemuan tersebut, Holmes mengklaim telah melaporkan korban ke Polsek Sunggal terkait penggelapan mobil.

Baca juga: Peran 3 Tersangka yang Aniaya Eks Prajurit TNI di Sumut, Serka Holmes Diserahkan ke Pomdam I/BB

Namun, saat dicek, ternyata tak ada laporan yang dilakukan oleh Holmes.

"Terus saya cek ke sana. Tapi nyatanya tidak ada laporan itu. Makanya saya tidak tahu benar atau tidak."

"Terakhir baru terungkap semalam, abang dianiaya lalu dibunuh dengan sadis," ungkap Anggito.

3 Orang Diringkus

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menangkap tiga tersangka lainnya.

Ketiganya berinisial CJS (23), MFIH (25), dan FA (37).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, ketiganya memiliki peran yang berbeda.

CJS berperan sebagai orang yang menjemput korban.

Lalu MFIH (25) melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara FA (37) menganiaya korban hingga menebas kaki korban pakai parang.

Meski telah menangkap tiga orang, pihak kepolisian masih memburu satu orang.

Sementara itu, seorang personel TNI yang ikut jadi pelaku penganiayaan, Serka Holmes Sitompul, diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan (BB) karena merupakan personel aktif.

"Kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan satu orang tersangka lagi masih dalam proses pencarian," kata Kombes Gidion Arif, dikutip dari Tribun Medan.

Diketahui, Andreas Sianipar sempat diculik dan disekap di rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution di Jl Binjai, KM 10, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Eks Prajurit TNI Ditemukan Tewas di Sumut, Polisi Bongkar Hasil Autopsi, 3 Orang Diamankan

Dua hari kemudian, pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Setelah melakukan penyelidikan, tiga orang diringkus polisi.

Bersama Polisi Militer, Serka Holmes pun diperiksa dan didapatkan pengakuan jasad korban sudah dibuang ke wilyahah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Penemuan jenazah atas keterangan dari salah satu tersangka." ujar Gidion.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Warga Sipil Ditangkap, Terlibat Pembunuhan Andreas Sianipar Bareng TNI Serka Holmes Sitompul

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)(Kompas.com, Goklas Wisely)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas