Benarkan Staf UIN Makassar yang Meninggal Tersangka Kasus Uang Palsu? Ini Penjelasan Kapolres Gowa
Staf yang meninggal dan diisukan jadi salah satu tersangka ternyata tak terlibat dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Selain itu, masih ada tiga orang lagi yang kini buron.
Tiga orang tersebut pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.
Tersangka Utama Terancam Dipenjara Seumur Hidup.
Pihak kepolisian juga menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan, Irjen Yudiawan menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Para tersangka pemalsu uang ini dijerat paling ringan penjara 10 tahun hingga seumur hidup.
"Hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup ini untuk tersangka utama," tambahnya.
Uang Palsu Tak Bisa Masuk ke ATM
Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Sulsel, Edy Kristianto menjelaskan bahwa uang palsu tersebut tak bisa masuk ke mesin ATM.
Mengutip Tribun-Timur.com, dalam mesin ATM terdapat sensor khusus yang akan otomatis menolak uang palsu.
"Untuk ATM setor tunai paling susah dimasukin (uang palsu) karena selain kontrol manusia juga ada kontrol sensor jadi ketolak," jelasnya.
Baca juga: Pengusaha ASS Diduga Otak Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua
Ia menegaskan, pihak BI akan bekerja maksimal untuk ikut membantu menangani kasus peredaran uang palsu ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Benarkah Uang Palsu UIN Alauddin Bisa Masuk di ATM? Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)(Kompas.com, Abdul Haq)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.