Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban
Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024).
Akibatnya sang istri mengalami luka tusuk di bagian pinggang.
Dia pun harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku Rangga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.
Baca juga: Detik-detik Suami Tikam Istri hingga Tewas di Jambi, Korban Alami Luka di Leher Sebelah Kiri
Menurut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, peristiwa itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu korban Tesi Desmanita sedang memasak di dapur.
Tersangka Rangga menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.
Namun korban tidak mau memberi uang kepada tersangka.
Alasannya karena suaminya itu suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.
Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae, aku dak tahan lagi'.
Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu, namun korban masih marah kepada tersangka.
Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Baca juga: Motif Suami Tikam Istri hingga Tewas di Jambi, Jasad Korban Ditemukan di Perkebunan Sawit
Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban," jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dinyatakan positif narkoba usai dilakukan tes urine.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Suami di Muratara Tega Tikam Istrinya Sendiri, Pelaku Murka tak Diberi Uang untuk Judi Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.