Awal Mula Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut Terungkap, Jasad Korban Dimasukkan Sumur
Mantan anggota TNI, Andreas Sianipar ditemukan tewas di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Serka Holmes diduga sebagai otak penculikan dan pembunuhan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Andreas Sianipar (44), mantan anggota TNI Angkatan Darat ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara, Sabtu (21/12/2024).
Jasad korban dimasukkan dalam sumur tua dan ditutup pohon sawit sehingga keberadaannya tak diketahui warga.
Kasus pembunuhan terungkap setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Rabu (11/12/2024).
Pihak keluarga menyatakan Andreas Sianipar hilang sejak Minggu (8/12/2024).
Polisi kemudian menangkap tiga orang berinisial CJS (23), MFIH (25), serta FA (37) pada Rabu (18/12/2024).
Dalam proses penyelidikan, para pelaku mengaku telah menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasadnya.
Tindakan tersebut atas perintah Serka Holmes Sitompul yang telah diamankan Pomdam I Bukit Barisan.
Para pelaku juga menunjukkan lokasi pembuangan jasad korban yang berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara tersebut.
Kini, CJS, MFIH dan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ada satu tersangka lain yang buron.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan korban tewas akibat kehabisan napas.
"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," bebernya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI
Luka pada tangan korban akibat ikatan kabel, sementara kepala, mulut hingga hidung juga ditutup.
"Kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," imbuhnya.
Kasus ini berawal ketika Serka Holmes menyuruh tersangka CJS menjemput korban menggunakan mobil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.