Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Keguguran, Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda Lewat Jalur Alternatif Puncak Bogor Batal Damai

Seorang wanita yang sedang hamil menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang saat melintas di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terancam Keguguran, Wanita Hamil Dikeroyok Pemuda Lewat Jalur Alternatif Puncak Bogor Batal Damai
Istimewa/TribunBogor
Seorang wanita hamil dikeroyok pemuda di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor batal berdamai karena terancam keguguran. 

"Kemarin sempat dimediasikan, namun setelah mengetahui diagnosa dokter bahwa ada potensi keguguran, jadi berubah pikiran untuk mediasi dan ingin melanjutkan membuat laporan," ujarnya.

Komentar pemerhati transportasi

Unggahan video tersebut menuai banyak reaksi netizen.

Meski demikian, beberapa netizen justru memberatkan korban karena dianggap tidak sabar saat berusaha menyalip mobil di jalan sempit.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kejadian tersebut merupakan dorongan kepada para pemangku kepentingan agar meningkatkan penjagaan di jalur alternatif. 

"Jalan alternatif ke arah Puncak banyak diminati oleh para pengguna jalan karena jalan utama macet, apalagi sekarang dalam liburan Nataru," ungkap Budiyanto, Selasa (24/12/2024). 

Budiyanto sebagaimana dikutip Kompas.com mengatakan, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan alternatif.

Baca juga: Habis Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Ibu Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak Bogor

"Salah satu caranya memproses kasus tersebut sampai tuntas dan penempatan anggota kepolisian pada jalan alternatif yang dianggap rawan sebagai bentuk pam preventif," ungkapnya. Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana. "Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.

Berita Rekomendasi

Pasal 170 KUHP berbunyi :

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan. 2. yang bersalah diancam : (1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka. 

( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. 

( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas