Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia ke Luar Negeri, akan Diperiksa Januari 2025
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dokter Aulia. Ketiga tersangka dicekal keluar negeri dan akan diperiksa Januari 2025
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari belum ditahan.
Para tersangka yang berinisial TEN, SM, dan ZYA dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada Januari 2025 untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," bebernya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan TEN, SM, dan ZYA telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka sejak Senin (23/12/2024).
Proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," lanjutnya.
Jika ketiga tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan.
"Kalau mereka menghambat kami tahan," tukasnya.
Penyidik mengapresiasi Kemenkes, Undip serta RSUP Kariadi Semarang yang membantu proses penyelidikan kasus tewasnya dokter Aulia.
"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," imbuhnya.
Baca juga: Kenapa 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polda Jateng
Keluarga Korban Minta Tersangka Ditahan
Diketahui, ketiga tersangka pemerasan adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA, senior dokter Aulia.
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.
Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.
Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi."
"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah
Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.
Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.
"Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan," imbuhnya.
Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.
"Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dokter Aulia Risma Diberi Bantuan Hukum, Ini Penjelasan PB IDI
Tanggapan Undip dan IDI
Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menyatakan ketiga tersangka tidak bersalah dan kampus akan memberikan pendampingan hukum.
"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," tegasnya, Rabu (25/12/2024).
Ketiga tersangka telah berkonsultasi tentang status hukum mereka.
"Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus," sambungnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua IDI Jateng Telogo Wismo Agung Durmanto yang akan mendampingi proses hukum dokter TEN dan ZYA.
Meski dokter Aulia tercatat sebagai anggota IDI, keluarganya tak membuat laporan kepada pengurus IDI.
"Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu," katanya.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil IDI sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
"Soal membantunya sampai di ranah mana, itu terserah yang bersangkutan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Kuasa Hukum: Segera Ditahan!
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raka F Pujangga/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.