Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Bayar Upah, Ibu Korban Kaget Pergoki Anak Perempuannya Dicabuli Pelaku di Kamar Kos

Ibu korban terkejut melihat pelaku sedang melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya. Saat itu ibu korban datang ke kosan pelaku untuk bayar upah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hendak Bayar Upah, Ibu Korban Kaget Pergoki Anak Perempuannya Dicabuli Pelaku di Kamar Kos
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. Bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan TS (49) di Kota Jayapura, Papua. Peristiwa ini terungkap saat ibu korban datang ke kosan pelaku di sekitar Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua untuk memberikan upah, Sabtu (28/12/2024). 

Kala itu awalnya pihak keluarga tidak curiga bahwa AG diduga menjadi korban pencabulan.

Mereka hanya mengira bahwa korban sakit dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.

Mereka baru mengetahui dugaan AG dicabuli saat tim dokter RSUD Pasar Rebo yang menangani perawatan korban mendapati adanya hal janggal pada tubuh anak lima tahun itu.

Tampang Abah Oyan (55) pelaku pencabulan kepada 11 anak di bawah umur saat ditangkap Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024).
Tampang Abah Oyan (55) pelaku pencabulan kepada 11 anak di bawah umur saat ditangkap Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Lantaran diduga meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, pihak RSUD Pasar Rebo lalu melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pada tanggal 3 Desember kami menerima telepon dari pihak rumah sakit di Jakarta Timur terkait adanya seorang balita meninggal dunia diduga tidak wajar. Kemudian kami ke rumah sakit," ujarnya.

Armunanto menuturkan setelah mendapat laporan pihaknya membawa jenazah AG ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi atau Visum et Repertum memastikan penyebab kematian.

Pada 3 Desember 2024 malam pihak keluarga secara resmi melaporkan kasus dugaan pencabulan dialami AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

"Pasal 76D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait hal tersebut kami sudah melakukan penyelidikan. Jenazah juga sudah kami lakukan autopsi," tuturnya.

Mengacu UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76D berisi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau orang lain.

Lalu Pasal 76E mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Namun Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan.

"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, saat ini masih penyelidikan. Pokoknya yang bisa memberikan keterangan terkait peristiwa kami mintai keterangan," lanjut Armunanto.

Jenazah AG sudah diserahkan kepada pihak keluarga, dan dimakamkan pada Rabu (4/12/2024) di pemakaman di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas