Gelar Operasi Pasar di Padang Panjang Sumatera Barat, 35 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan
Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp51.654.900 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp35.904.903
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Teluk Bayur menindak 35.488 batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar yang digelar bulan lalu di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp51.654.900 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp35.904.903.
Baca juga: Siap-siap, Indonesia Bakal Dibanjiri Rokok Ilegal
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar, mengungkapkan, operasi pasar merupakan salah satu upaya Bea Cukai Teluk Bayur untuk melindungi barang-barang ilegal dan/atau berbahaya.
Operasi pasar dilaksanakan secara rutin oleh tiap-tiap unit penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan sarana edukasi kepada para pedagang rokok eceran.
Baca juga: Tak Terima Disebut Muat Rokok Ilegal, Sopir Truk Asal Pamekasan Madura Minta Ganti Rugi ke Bea Cukai
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mewujudkan keadilan bagi pengusaha rokok yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan,” pungkas Hery.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.