Pengakuan Pengemudi Mabuk yang Tabrak 1 Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru: Sempoyongan sejak di Tol
Berikut pengakuan pengemudi mabuk mobil Cayla yang sebabkan kecelakaan maut hingga tewaskan satu keluarga di Pekanbaru, Rabu (1/1/2025).
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.
Ancaman Hukuman
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menegaskan bahwa status Antoni, sang sopir mabuk, sudah menjadi tersangka dan ditahan.
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," imbuhnya.
Terhadap tersangka Antoni, dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Perjalanan Panjang Antoni dari Sukabumi, Sopir Mabuk Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas dan INILAH Ancaman Hukuman bagi Sopir Mabuk yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Firmauli Sihaloho)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.